Jelang Ramadhan Tahun 2021, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Pasien Covid-19 dan Nakes tidak Wajib Berpuasa

12 April 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan tak diwajibkan berpuasa. /PIXABAY/Tumisu

PR INDRAMAYU – Jelang memasuki bulan ramadhan tahun 2021, Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dan tenaga kesehatan tak diwajibkan untuk  menunaikan ibadah puasa.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah pada Senin, 12 April 2021 di Jakarta.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik,” ujar Haedar.

Baca Juga: Soal Gerakan Mudik Awal, Polri Siapkan Strategi Pencegahan dengan Melakukan Operasi Sebelum 6 Mei 2021

“Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tambahnya menerangkan.

Haedar juga menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain pasien positif covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan di tengah pandemi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Pertamina Tambah Stok Gas 3 Kilogram

Hal tersebut diungkapkan Haedar demi untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular covid-19.

Untuk itulah dirinya mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan namun dengan ketentuan tetap harus menggantinya setelah Ramadhan usai.

Terkait pelaksanaan vaksinasi yang memasuki bulan ramadhan, vaksinasi tetap boleh dilakukan meski sedang berpuasa dan hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Dapat Gelar Ratu Mustika Kartadilaga, Puan Maharani: Terima Kasih atas Pemberian Gelar Ini

Hal itu karena vaksinasi diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang dapat mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah yang terdapat penularan virus corona, shalat berjamaah, baik shalat fardhu, Shalat Jumat, maupun shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: Emily VanCamp Ingin Kenakan Pakaian Sharon Carter seperti di Komik Marvel

Hal ini dilakukan demi untuk menghindari penyebaran penularan virus corona yang saat ini masih terjadi kasus penularan yang cukup signifikan setiap harinya.

Akan tetapi, jika tidak ada penularan di wilayahnya  maka shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya tetapi dengan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Sementara itu, terkait pengajian atau kajian ibadah yang bersamaan dengan kegiatan shalat berjamaah sebaiknya dalam pelaksanaannya harus mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cepat Turunkan Berat Badan? Yuk Coba 5 Olahraga Berikut Ini

Haedar juga menambahkan bahwa, jika terdapat penularan covid-19 maka sebaiknya pelaksanaan pengajian dilakukan secara daring.

"Namun, jika di wilayah tersebut ada kasus positif covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," ungkap Haedar.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler