PR INDRMAYU – Ramadhan 2021 akan jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021 masih dengan kondisi pandemi Covid-19.
Ramadhan 2021 merupakan Ramadhan kedua bagi umat Islam seluruh dunia dengan keadaan pandemi.
Hal itu membuat sejumlah aktivitas masyarakat khususnya di bulan Ramadhan lebih diawasi dengan ketat daripada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Baca Surat An-Nasr Disertai Latin dan Terjemahan
Untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri nantinya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021.
Pada bulan puasa Ramadhan 2021 ini, umat Muslim sudah boleh melakukan kegiatan seperti shalat tarawih serta peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala.
Meski demikian, Kementerian Agama tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Selain itu, terdapat beberapa aturan lainnya yang harus dipatuhi yaitu kehadiran jamaah di masjid/mushala diberi batasan yaitu 50 persen dari kapasitas ruangannya.
Tak hanya itu, para jamaah juga harus menerapkan prokes dengan menggunakan masker dan juga jaga jarak 1 meter.
Baca Juga: Edinson Cavani Tak Akan Perpanjang Kontrak di Man Utd, Segera Bergabung dengan Boca Juniors
Para jamaah yang akan melaksanakan ibadah di masjid juga diperintahkan untuk membawa perlengkapan ibadah mandiri, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19.
Para pengurus masjid/mushalla pun harus mematuhi serangkaian prokes, seperti mendisinfeksi ruangan secara rutin dan juga menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushalla.
Untuk kegiatan sahur, Kemenag lebih menganjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Kritik Keinginan Jokowi Membentuk Kementerian Investasi, Mardani Ali Sera : Ini Bisa Sia-Sia
Namun untuk kegiatan berbuka puasa bersama di luar rumah, dianjurkan untuk tetap mematuhi prokes seperti menggunakan masker, kapasitas ruangan dibatasi maksimal 50 persen dan juga menghindari kerumunan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan aturan Shalat Idul Fitri nantinya dapat dilaksanakan di masjid/lapangan sesuai dengan prokes.
Akan tetapi jika jumlah kasus positif Covid-19 bertambah atau meningkat, kemungkinan Shalat Id tidak akan dilakukan di masjid.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.***