Sambut Ramadhan 2021, Airlangga Hartarto Ungkap Kebijakan Wajib Bayar THR dan Singgung Harbolnas

8 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi THR. Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mengadakan kebijakan wajib bayar THR dan menyinggung Harbolnas jelang Ramadhan 2021. /DOK PR

PR INDRAMAYU – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyiapkan kebijakan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Ramadhan 2021.

Menjelang Ramadhan 2021, ada kabar gembira untuk para karyawan terkait THR, Airlangga Hartarto menyatakan akan ada kebijakan pemerintah untuk mewajibkan bayar THR pada karyawan.

Adanya kebijakan THR jelang Ramadhan 2021 tentu menjadi angin segar bagi karyawan, itu adalah kebijakan yang disampaikan Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Resep Sandwich Omelet Panggang, Cocok untuk Menu Sahur Ramadhan 2021

Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu di Jakarta pada Rabu 7 April 2021 saat membicarakan THR dan Gaji ke-13.

"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman ANTARA.

THR dan Gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi karyawan baik Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Masih Butuh 20 Rumah Sakit Baru pada Masa Pandemi Covid-19

Diperkiraan THR dan Gaji ke-13 tersebut akan bisa meningkatkan potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun.

Airlangga Hartarto menuturkan kebijakan itu bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat.

Program pemerintah itu termasuk juga bantuan sosial (bansos) tunai, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Hasil Liga Champions Bayern Vs PSG: Muller cs Kuasai Bola, Mbappe Justru Cetak Brace

"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," ujarnya.

Terkait program Kartu Sembako, pemerintah akan mempercepat pencairannya dari Juni ke awal Mei 2021 mendatang.

Pemerintah juga akan menyalurkan bansos beras selama Ramadhan 2021 sebesar 10 kilogram bagi para penerima Kartu Sembako.

Baca Juga: Ahok Kunjungi Solo, Wali Kota Gibran: Saya Belajar Berbagai Hal Positif dari Beliau

Penyaluran bansos beras itu akan diberikan pada masa peniadaan mudik atau akhir Ramadhan 2021 mendatang.

Program pemerintah lainnya adalah Program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas Ramdhan) di akhir Ramadhan 2021 sejak H-10 hingga H-6 Idulfitri.

"Kegiatan ini bekerjasama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal," ujar Airlangga Hartarto.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler