Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Gubernur Papua dapat Teguran Keras dari Mendagri

6 April 2021, 11:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian memberi tegur keras pada Gubernur Papua yang melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG). /Puspen Kemendagri.

PR INDRAMAYU – Gubernur Papua yakni Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

Mendagri memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri yakni ke Papua Nugini tanpa mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, Lukas Enembe diketahui melakukan perjalanan ke Papua Nugini untuk melakukan pengobatan, namun karena tidak meminta Izin, ia pun mendapatkan teguran keras dari Mendagri.

Baca Juga: Prediksi Man City Vs Dortmund: Momen Emosional Ilkay Gundogan dan Jadon Sancho

Menurut Tito, hal yang telah dilakukan Gubernur Papua itu melanggar prosedur yang ada di Kemendagri dan juga melanggar hukum.

“Prosedur itu telah dilanggar, itu jelas melanggar hukum,” ujar Tito sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Senin, 5 April 2021.

“Tentu ada sanksinya, untuk sementara diberikan teguran keras,” katanya.

Baca Juga: Libur Panjang Paskah, Hunian Hotel Cipanas-Puncak Meningkat hingga 50 Persen

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan bahwa setiap kepala daerah wajib mengajukan izin apabila ada keperluan yang bersifat mendesak dan membutuhkan perjalanan ke luar negeri.

Hal itu menurutnya sudah diatur dalam UU Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri nomor 59  yakni tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Bahkan tak hanya itu, Tito pun kembali menegaskan terkait apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Papua bahwa jika Lukas Enembe meminta izin untuk pergi berobat ke luar negeri maka ia pun menyatakan tak segan untuk memberikan izin kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: RESEP Sandwich Salad Telur, Bekal Sekolah untuk Si Kecil

“Pak Gubernur tidak pernah meminta izin bepergian ke luar negeri kepada Kemendagri untuk berobat,” katanya.

“Padahal jika mendesak tentu saya selaku pengambil kebijakan di Kemendagri tak segan-segan memberikan izin meskipun suratnya menyusul,” ungkap mendagri menambahkan.

Sebagai Informasi,  Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) tertanggal 1 April 2021 telah mengeluarkan surat teguran kepada Gubernur Papua yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.

Baca Juga: Simak 11 Panduan Ibadah Ramadhan 2021 yang Diterbitkan Kemenag

Dalam perjalanannya ke Papua Nugini pada 31 Maret 2021 yang lalu, Lukas Enembe melewati jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung yang merupakan kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.

Akibat kejadian tersebut, Lukas dan dua pengikutnya akhirnya dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.

Konsulat RI di Vanimo akhirnya mengeluarkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) untuk memulangkan Lukas melalui PLBN Skouw pada Jumat, 3 April 2021.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler