Polri Ungkap Alasan Utama Tembak Mati ZA, Pelaku Teror Mabes Polri

1 April 2021, 20:20 WIB
Kepolisian tembak mati pelaku teror Mabes Polri, Zakiah Aini. /humas.polri.go.id/

PR INDRAMAYU – Rabu, 31 Maret 2021 terjadi insiden penembakan di Mabes Polri yang dilakukan oleh Zakiah Aini (ZA).

Zakiah Aini atau ZA adalah seorang wanita berusia 25 tahun yang nekat menerobos Mabes Polri dan menembak menggunakan senjata yang dibawanya.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi yang berjaga di Mabes Polri harus menembak ZA.

Baca Juga: Ingin Lakukan Vaksinasi Tapi Takut Antre? Simak 4 Tips Berikut Agar Aman

Namun maksud tembakan dari Polisi adalah untuk melumpuhkan pergerakan ZA bukan menembak mati.

Karo Pendidikan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan jika penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi merupakan satu langkah awal yang benar.

Mengingat bagaimana tindakan ZA yang memang membahayakan anggota yang bertugas di tempat maupun warga sekitar.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Yuk Baca Surat Al A’la Lengkap dengan Latin dan Artinya

“Tidak ada. Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan, tentunya, apalagi masuk ke Markas Polri,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs resmi humas.polri.go.id.

“Ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu, awalnya ingin melumpuhkan,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Rusdi Hartono mengungkapan sebab kenapa ZA bisa lolos dari pintu masuk atau gerbang Mabes Polri.

Baca Juga: Mendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Nadiem Makarim: Sudah Harus Dimulai

Karena pada saat pemeriksaan, penjaga mengungkapan jika mereka tidak menemukan senjata yang digunakan ZA untuk melakukan aksi terornya.

Oleh sebab itulah, pelaku aksi teror diperbolehkan masuk ke dalam Mabes Polri.

“Ya itu yang masih kita dalami karena tersangkanya kan ZA (Zakiah Aini) meninggal dunia dia, ya,” tutur Rusdi Hartono.

Baca Juga: Berpeluang Dapatkan Hasil Optimal, Berikut 3 Langkah yang Harus Dipersiapkan Sebelum Jalani Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan hasil analisis sementara, tersangka ZA memasukkan senjata api miliknya ke dalam bagian pinggang yang tertutup dengan baju.

“Dimungkinkan dia masukkan di bagian tubuhnya, entah di pinggang atau di mana ya,” ujar Rusdi.

“Itu kenyataannya memang lolos dari penjagaan. Ini sedang diaudit masalah pengamanan kita,” tambahnya lagi.

Diketahui dari rekaman CCTV Mabes Polri jika tersangka ZA sudah melancarkan aksi terornya terlebih dahulu dengan melepaskan tembakan api sebanyak 6 kali.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler