PR INDRAMAYU – Pekerja swasta yang menjadi peserta Program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dikenai biaya alias gratis.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
“Yang penting pada prinsipnya tidak dipungut biaya kepada masyarakat,” ujar Budi seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Baca Juga: Dikunjungi Menteri KKP, Bupati Nina: TPI Karangsong Bisa Jadi Pelabuhan Perikanan Nusantara
Rapat bersama tersebut dilakukan pada hari Senin 15 Maret 2021 di Jakarta.
Budi menyatakan bahwa program ini menargetkan para pekerja di seluruh Indonesia.
“Sasaran program Vaksinasi Gotong Royong ini adalah pekerja di seluruh perusahaan di Indonesia,” ucap Budi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Kesempatan EO untuk Kerja Sama Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Jawa Barat
Menurut Budi, pada program Vaksinasi Gotong Royong ini akan menggunakan vaksin yang berbeda.
Vaksin Covid-19 yang digunakan pada program ini bukanlah vaksin yang digunakan pada vaksinasi gratis pemerintah.
Sementara untuk tarif vaksinasi Covid-19 masih belum dapat ditentukan oleh Kementrian Kesehatan.
Baca Juga: Bingung Hadapi Toxic Parents? Simak 8 Cara Berikut yang Bisa Kamu Terapkan
Hal ini dikarenakan masih perlu adanya pembahasan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Pada pembahasan tersebut juga akan menyangkut tentang skema pembiayaan dan pelaksaan program tersebut.
Pada program Vaksinasi Gotong Royong ini, distribusi hingga penyuntikan vaksin akan dilakukan oleh PT Bio Farma dan pihak swasta.
Baca Juga: Kemenkes Akui Adanya Temuan Vaksin Sinovac yang Kedaluarsa di Bulan Maret Ini
Menurut Budi, hal ini dilakukan agar tidak menambah beban fasilitas kesehatan yang masih melakukan vaksinasi gratis dari pemerintah.
Selain itu, Menkes juga meminta penentuan pasar Vaksinasi Gotong Royong dilakukan berdasarkan data induk.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi data pada sasaran duplikasi.
“Selain itu, agar pasca-vaksinasi dan pengawasan kejadian ikutan pasca-imunisasi dapat sesuai anjuran Kemenkes,” ujar Budi.***