Pilkada dan Pemilu Bakal Dilakukan Serentak pada Tahun 2024, Mardani Ali Sera: Ini Jelas Kezaliman

12 Maret 2021, 14:00 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera soroti pelaksanaan Pilkada dan Pemilu yang bakal dilakukan serentak pada tahun 2024 mendatang. /Dok. PKS

PR INDRAMAYU – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali menyampaikan kritik kepada pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum serta wacana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.

Pasalnya, sebelumnya tersiar kabar bahwa pemerintah akan melakukan Revisi UU Pemilu, namun hal tersebut justru ditangguhkan oleh pemerintah.

Langkah yang diambil pemerintah itu sangat disayangkan oleh Mardani Ali Sera, karena Revisi UU pemilu menurutnya sangat mendesak untuk dilakukan sebagai langkah awal dalam perbaikan sistem politik dan demokrasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Anak Sulung Anang akan Menikah, sang Desainer Bongkar Harga Gaun Pengantin Aurel Hermansyah

Hal tersebut disampaikan olehnya melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada Kamis, 11 Maret 2021.

Revisi UU Pemilu mendesak karena sebagai pintu masuk untuk memulai perbaikan sistem politik dan demokrasi di negeri ini,” tulis Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari cuitan @MardaniAliSera pada 11 Maret 2021.

Selain itu, Mardani Ali Sera juga mengungkapkan bahwa Revisi UU tersebut juga perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang.

Baca Juga: Polandia Melarang Orang Tua Tunggal dan LGBT untuk Mengadopsi Anak, Perhatikan Kesejahteraan Anak

Bahkan, menurut politisi PKS itu, hal tersbeut dapat membuat demokrasi di tanah air menjadi lebih sehat karena masyarakat dapat menikmati pesta demokrasi, dan tidak terbebani dengan pemilu yang dilakukan secara estafet.

Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tak terbebani dengan pemilu yang marathon,” tulisnya menambahkan.

Mardani Ali Sera juga mengkritik langkah pemerintah yang menangguhkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022, dan 2023 dan akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Warga Sebuah Komplek di Antapani Bandung Gotong Royong Sisihkan Rezeki Beri Bantuan Selama Pandemi

Menurut dia, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk kezaliman karena seharusnya pemerintah perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak salah satunya dari KPU dan Bawaslu.

Dia menyampaikan bahwa, KPU dan Bawaslu menilai jika Pilkada dan Pemilu dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 maka akan sangat berat dilakukan.

Ini jelas bentuk kezaliman. Kita perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu yang menilai apabila Pemilu dan Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat,” tulis dia menerangkan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Saya dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen Bahas Kerja Sama Antarnegara

Lebih lanjut, politisi PKS itu juga menilai bahwa, bila hal tersebut dilakukan, maka secara teknis akan banyak tahapan yang harus dilakukan secara detail oleh pihak penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintah dapat mengevaluasi Pilkada serentak tahun 2019 yang lalu, di mana dalam pelaksanaannya terdapat 894 petugas yang meninggal dunia akibat kelelahan.

Padahal Pemerintah sudah evaluasi Pemilu serentak 2019, ada 894 Petugas meninggal dunia,” tulisnya.

Baca Juga: Mengenal Curug Dengdeng di Cisompet Garut, Air Terjun Indah yang Belum Banyak Terjamah

Lalu tanpa melakukan sesuatu akan menambah beban petugas dengan pemilihan Gubernur dan Walikota/Bupati pada 2024 menjadi sangat berat karena petugas akan sangat kelelahan,” tulis dia.***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler