Anggap Persyaratan KLB Demokrat Gagal Dipenuhi, SBY Paparkan 4 Syarat KLB

6 Maret 2021, 09:59 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

PR INDRAMAYU – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ungkap 4 syarat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dan angkat bicara soal KLB di Sumatra Utara (Sumut).

Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, KLB Partai Demokrat di Sumut gagal memenuhi 4 syarat KLB.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, menyampaikan hal terkait 4 syarat KLB Partai Demokrat tersebut pada Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat Lewat KLB, Saiful Mujani: Ironi Luar Biasa

"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

SBY menyatakan terdapat 4 ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 berkaitan dengan pelaksanaan KLB.

Di antara ketentuan tersebut adalah pertama, KLB dilaksanakan atas permintaan majelis tinggi partai, dan kedua, KLB direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Baca Juga: Setelah KSP Moeldoko Terang-Terangan Kudeta Demokrat, SBY Sampaikan Penyesalannya

Ketentuan ketiga adalah KLB direstui oleh satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan ketentuan keempat yakni disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," tutur SBY.

Dalam keterangannya saat di kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SBY juga menyinggung pengubahan AD/ART.

Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Bandung Terbaru 6 Maret 2021

Menurut Presiden Indonesia ke-6 tersebut pengubahan AD/ART dalam KLB Sumut adalah tidak sah karena dilakukan forum yang dianggap tidak sah.

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah,” tutur SBY.

“Jadi, kalau KSP Moeldoko menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," ujar SBY melanjutkan.

Baca Juga: Annisa Pohan Istri AHY Angkat Bicara Usai Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Moeldoko dikabarkan terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumut tersebut.

KLB tersebut tepatnya diselenggarkaan di Hote The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Jumat 5 Maret 2021.

Nama Moeldoko diajukan bersamaan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yakni Marzuki Alie.

Nama Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat oleh peserta yang hadir di acara KLB tersebut.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler