MUI Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait Pelegalan Miras di 4 Provinsi Indonesia, Cholil Nafis: Tidak Bisa

1 Maret 2021, 15:20 WIB
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

PR INDRAMAYU – Pelegalan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia mengenai penanaman modal maupun pembukaan industri minuman keras menuai komentar dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Cholil menuturkan jika kearifan lokal tidak bisa dijadikan tameng untuk pembukaan industri minuman keras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujar Cholil atas ketidaksetujuannya terhadap legalitas yang diberikan Pemerintah dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Dialami Beberapa Orang, Apakah Alergi Dapat Disembuhkan? Berikut Ulasannya

Pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat nantiya.

“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi, tapi mudaratnya bagi investasi umat,” kata Cholil.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangi pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penenam modal yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bantah soal Perselingkuhan, Rachel Vennya Buktikan Tetap Akur dengan Niko Al Hakim

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah ini dianggap hanya mementingkan kepentingan para pengusaha dan tidak memikirkan bagaimana kepentingan rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyat,” ujar Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas lebih lanjut berkomentar serta mengkiritik kebijakan pemerinta tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea 'Mouse', Serial Terbaru Rilis Maret 2021

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh Pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” katanya

Cholil juga sangat menyayangkan bahwa Pemerintah melegalkan bisnis tersebut berada di tengah-tengah masyarakat.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 1 Maret 2021: Bu Farah Curigai Pasha Soal Perasaannya pada Nana

“Kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebangding dengan rusaknya bangsa ini,” tutur Cholil.

Lebih lanjut, Cholli dan Anwar dari pihak MUI menyatakan ketidaksetujuan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang melegalkan minuman keras dengan dalih kearifan lokal.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler