Hendak Edarkan Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Berhasil Diamankan Kepolisian

28 Februari 2021, 14:00 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengagalkan peredaran uang asing palsu. /PMJ News

PR INDRAMAYU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pengedar uang asing palsu.

Tak tanggung-tanggung, pelaku bakal mengedarkan uang asing palsu hampir senilai Rp2,8 triliun.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu tersebut pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Asing Palsu Sebanyak Rp2,8 Triliun di Jawa Timur

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 10 orang pelaku pengedar uang palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat menggelar siaran pers usai mengamankan pelaku pengedar mata uang asing palsu.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Polres Banyuwangi itu juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang asing palsu.

Baca Juga: Terjaring Razia, Millen Cyrus Ditangkap Polda Metro Jaya karena Positif Konsumsi Benzo

Diketahui, masing-masing uang asing palsu tersebut antara lain berupa pecahan dolar Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga beberapa pecahan rupiah.

Bahkan dalam penangkapan tersebut, Polres Banyuwangi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan ponsel.

Selain itu, menurut Arman, saat ini pihak Polres Banyuwangi masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai otak kejahatan utama dalam kasus peredaran uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 28 Februari 2021, 36.398 Orang dalam Perawatan

Usai menangkap 10 orang tersangka tersebut, Polisi akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan dari para tersangka bahwa uang tersebut akan diedarkan di beberapa kota di wilayah Jawa dan Bali.

Bahkan, menurut pengakuan tersangka, uang tersebut juga akan diedarkan di kota besar lainnya di luar pulau Jawa dan Bali.

Atas penangkapan tersebut, Kapolres Banyuwangi tersebut mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Dago dan Antapani Kidul Waspada

Selain itu, Arman juga akan mendalami dari mana pelaku mendapat bahan untuk mencetak ribuan lembar mata uang asing palsu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” ujar Arman

“Seperti dari mana pelaku mendapatkan bahan untuk mencetak uang palsu tersebut,” katanya menambahkan.

Atas penangkapan tersebut, seluruh pelaku dapat dijerat dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler