Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Asing Palsu Sebanyak Rp2,8 Triliun di Jawa Timur

28 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi uang asing. Polisi berhasil tangkap uang palsu dari beberapa pelaku yang akan mengedarkannya. /Pixabay/pixellinestudio

PR INDRAMAYU – Sabtu, 27 Februari 2021 Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap sindikat peredaran uang asing palsu.

Sebagai barang bukti, Polresta Banyuwangi menyita sebanyak Rp2,8 triliun uang asing palsu.

Uang asing palsu tersebut dicetak dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga pecahan rupiah.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 28 Februari 2021, 36.398 Orang dalam Perawatan 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin telah mengamankan ribuan lembar uang asing palsu dari masing-masing pelaku.

Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi yang dibantu oleh Polda Jawa Timur berhasil menangkap 10 tersangka pengedar uang asing palsu.

Seluruh tersangka merupakan pelaku yang selama ini telah berhasil mengedarkan uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 di Bandung Hari Ini 28 Februari 2021

Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku jika uang yang diambil oleh Polresta Banyuwangi akan diedarkan di beberapa kota.

Adapun target pasar pengedaran uang asing palsu yakni Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

Arman Asmara Syarifusin juga mengungkap jika pihaknya masih memburu dua tersangka lagi.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Dago dan Antapani Kidul Waspada

Mereka berdua diduga berperan sebagai dalang dibalik terbentuknya sindikat pengedaran uang asing palsu tersebut.

Berdasarkan hasil analisis pihak Kepolisian, keduanya merupakan otak sekaligus pencetak dari sindikat pengedaran uang asing palsu tersebut.

Hingga berita dirilis oleh pmjnews, Arman Asmara Syarifusin mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Cara Ini Dapat Membuat Jantung Menjadi Lebih Sehat, Ternyata Mudah dan Praktis!

Penyelidikan tersebut terkait asal muasal sumber bahan pencetakan uang palsu yang digunakan oleh para tersangka.

“Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya,” ucap Arman Asmara Syarifusin.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler