Pemerintah Resmi Pangkas 5 Hari Cuti Bersama 2021, Simak Rincian Jadwalnya

22 Februari 2021, 18:20 WIB
Pemerintah resmi pangkas 5 hari cuti bersama 2021. /kemenag.go.id

PR INDRAMAYU – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis pernyataan perubahan cuti.

Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, yang mulanya dijadwalkan sebanyak tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Pernyataan itu dituangkan lewat surat Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid 19, Dua Anak Harimau Putih di Kebun Binatang Pakistan Mati Mendadak

Keputusan pemerintah tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam rapat tersebut hadir juga pejabat penting lainnya, seperti Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan pihak terkait lainnya.

“Dalam Surat Keputusan Bersama sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama,” ungkap Menko PMK Muhadjir dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com lewat kemenag.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Elysium, Mission Impossible Fallout, dan Nerve di Bioskop Trans TV 22 Februari 2021

“Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” tambahnya menjelaskan pada Senin, 22 Februari 2021.

Adapun lima hari cuti bersama yang dipotong oleh pemerintah yakni, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Maret 2021.

Lalu, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama tiga hari pada tanggal 17,18,19 Mei.

Baca Juga: Penting! Simak Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Analog, Menggunakan Satu NIB

Juga satu hari Cuti Bersama peringatan Hari Raya Natal pada tanggal 27 Desember.

Lebih lanjut, pemerintah tetap memberikan dua hari cuti bersama yakni pada tanggal 12 Mei 2021 yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Serta cuti bersama satu hari sebelum Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga: Soroti Penanganan Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean Bandingkan Kinerja Ahok dan Anies Baswedan

Hal itu dilakukan untuk memudahkan mobilitas Polri mengatur pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru berbahaya,” ucap Muhadjir.

Muhadjir juga mengungkapkan jika pengurangan cuti bersama disebabkan tingkat penyebaran virus corona yang masih terus meningkat.

Baca Juga: Diisukan Putus dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra: Sebelum Sibuk Syuting, Dia Temani Gue

Sehingga dengan adanya pengurangan cuti bersama diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan kasus corona.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” ucap Muhadjir. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler