Dilaporkan Kader PDI Perjuangan, Andi Arief Penuhi Panggilan Polisi: Diperiksa dengan UU ITE

16 Februari 2021, 13:59 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief memenuhi panggilan pihak kepolisian. /Twitter.com/@Andiarief__

PR INDRAMAYU - Politisi Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 16 Februari 2021 terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kader PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.

Andi Arief dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andi Arief melalui cuitan pada akun media sosial Twitter miliknya.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions 17 Februari 2021 Barceloka vs PSG, Terakhir Kali Les Parisiens Dibantai 6-1

Tak hanya menggunggah status, dia juga memamerkan sebuah foto saat berada di kantor Siber Polri.

Menurutnya, kehadiran dia kali ini merupakan hasil pengembangan interview secara daring yang pernah digelar oleh polisi pada Desember 2020.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum, hari ini saya menandatangani interview via Zoom yang dilakukan bulan Desember 2020 lalu. Saya diperiksa dengan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," tulisnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari cuitan @Andiarief__ pada 16 Februari 2021.

Bukan kali ini saja, politisi Partai Demokrat itu dipanggil polisi.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Jakarta Diguyur Hujan, Cipinang Melayu hingga Rawaterate Tergenang Banjir

Pada 14 Desember 2020 lalu, kasus Andi Arief mencuat kala dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan mengunggah surat pemanggilan melalui akun Twitter miliknya pada 11 Desember 2020.

Menurut pengakuan Andi Arief, kehidupannya selama setahun tak tenang, lantaran mendapat gangguan hingga ancaman dari Henri Yosodiningrat.

Di sisi lain, dia malah dilaporkan oleh Henri Yosodiningrat terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Beri Usulan

"Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan," tulisnya.

Setelah itu, Andi terlihat kembali menuliskan pesan serupa di Twitter terkait kasus yang menimpa dirinya, saat selesai memenuhi panggilan Mabes Polri.

"Alhamdulillah baru selesai klarifikasi dengan Cyber Mabes Polri pasal pemcemaran nama baik yang diadukan oleh Henry Yosodiningrat (mantan Napi menghilangkan nyawa orang lain, pengancam bacok Rocky gerung dan pengancam gebug bunuh di depan anak istri saya). Semoga ada keadilan," tulisnya.

Sementara itu, dikutip dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, Andi dilaporkan Henry pada 11 Desember 2020 lalu atas cuitan yang menyebut bahwa partai banteng moncong putih dikuasai oleh faksi otot seperti Henry Yosodiningrat. ***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler