Kemenkes Buka Layanan Registrasi Vaksinasi Covid-19, Bisa Daftar Lewat WhatsApp

17 Januari 2021, 17:32 WIB
Mengenal Vaksin Pfizer yang diduga tewaskan 23 orang di Norwegia. /PIXABAY/x3

PR INDRAMAYU - Sejak 13 Januari 2021, Pemerintah sudah memulai vaksinasi Covid-19.

Hal ini sebagai upaya atau langkah penanggulangan penyebaran virus corona yang masih saja mewabah. 

Sebagai tahap awal, vaksin diprioritaskan bagi para tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. 

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Mahfud MD Joget-joget Usai Berhasil Bubarkan FPI, Simak Faktanya

Selanjutnya vaksin diperuntukkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Untuk memudahkan para penerima vaksin, Kementerian Kesehatan menyediakan layanan registrasi bagi penerima vaksinasi Covid-19 melalui Chatbot Whatsapp (WA) di nomor 081110500567 atau bisa diakses melalui alamat situs https://bit.ly/vaksincovidri.

Seperti dilansir dari laman akun Instagram @kemenkes_ri, Minggu, 17 Januari 2021, sementara ini registrasi melalui WA hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Cara ini memudahkan registrasi di mana pun.

Baca Juga: Ribuan Es Krim Terdeteksi Positif Covid-19, 1.662 Karyawan Dikarantina

Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan bisa mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu serta tempat pelaksaan vaksin.

Jika belum terdaftar, registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot.

Selain melalui WA, Kementerian Kesehatan juga menyediakan channel registrasi vaksinasi covid melalui SMS Blast PEDULICOVID, website pedulilindungi.id, email vaksin@pedulilindungi.id, call/UMB *119#, dan Hotline Vaksinasi Covid-19 119 Ext 9.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan terkait Bantuan Pulsa untuk Guru, Dosen dan Pelajar, Simak Faktanya

Mengingat pentingnya program vaksinasi, pemerintah berharap masyarakat mendukung serta berpartisipasi aktif mengikuti setiap tahapan pelaksanaannya.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler