Usai Serahkan Bukti-bukti, Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi di Sidang Praperadilan Ketiga Habib Rizieq

7 Januari 2021, 08:47 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan / /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

PR INDRAMAYU - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab diagendakan untuk menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim.
 
Setelah menyerahkan bukti, pengacara Habib Rizieq Shihab akan mendatangkan dua orang saksi.
 
Keduanya akan bersaksi setelah skors pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2021.
 
Baca Juga: [RESMI] Simak 8 Ketentuan PSBB Jawa dan Bali yang Ditetapkan Pemerintah
 
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, keduanya merupakan saksi fakta.
 
Keduanya ini turut menghadiri acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad saw.
 
"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang dan dialah yang ikut berkerumun," ujar Alamsyah.
 
Baca Juga: Tegaskan Vaksinasi adalah Hak Rakyat, dr. Tirta: Ojo Diputer, Seolah 'Pemaksaan' Sampe Pake Denda
 
Menurut Alamsyah, hal yang ingin kubu Rizieq Shihab buktikan yakni kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.
 
"Maksudnya kan ini, yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi.
 
"Apakah berkerumun itu atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri?" ujar Alamsyah.
 
Baca Juga: Jokowi Ungkap Tidak Ada Potongan pada Bantuan Tunai 2021, Begini Rinciannya!
 
Kedatangan mereka bukan karena ajakan dari kliennya, melainkan atas kemauannya sendiri.
 
"Faktanya kita hadirkan bahwa dia datang sendiri. Berkerumun itu tanpa diundang," sambung Alamsyah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler