Unggah Informasi terkait Pandemi, Divisi Humas Polri Singgung 3 Pidana Ini

7 Desember 2020, 19:50 WIB
Logo Polri /Polri.go.id/logo Polri

PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 memaksa banyak negara untuk memberlakukan pembatasan sosial dan fisik.

Berkaitan dengan hal itu, pihak keamanan pun diterjunkan guna menertibkan masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Divisi Humas Polri mengunggah informasi 3 pidana terkait pandemi tersebut di akun Instagram resminya, @divisihumaspolri pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Protokol Kesehatan Menyambut Pilkada Serentak 2020, Singgung Larangan Membawa Anak

Berikut 3 pidana tersebut:

1. Ada pidana bagi yang menghalangi penanggulangan wabah

Pidana ini diperuntukkan bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Peraturan ini termaktub dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat 1.

Ada pidana bagi yang menghalangi penanggulangan wabah.*

Pada pasal 2 masih di UU yang sama, ancaman pidana 6 bulan penjara ditujukan kepada siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.

Baca Juga: Akhirnya! Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kini Tengah Dibawa ke Bio Farma di Kota Bandung

2. Ada pidana bagi yang melawan petugas terkait penanggulangan wabah

Pidana ini ditujukan bagi mereka yang dianggap melawan petugas yang tengah menjalankan tugas yang sah.

Ada pidana bagi yang melawan petugas terkait penanggulangan wabah.*

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Pidana yang akan menjerat adalah sesuai Pasal 212 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Apabila hal itu dilakukan dua orang atau lebih, pelanggarnya bisa diancam 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, Simak yang Diraih BTS dan GOT7

3. Ada pidana bagi yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan

Pidana juga menanti siapa saja yang dianggap berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Pelanggar dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ada pidana bagi yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.*

Mereka yang melakukan hal itu dianggap melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kegiatan yang diklaim terancam oleh pidana itu adalah tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan masyarakat.

Baca Juga: Meningkatnya Jumlah Pasien Positif Covid-19, Masyarakat Indramayu Diimbau Ekstra Waspada

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com pada pukul 19:00 WIB, masing-masing unggahan itu telah mendapat lebih dari 5000 likes dan 300 komentar.

Good. Sering-sering upload yang seperti ini Pak biar masyarakat lebih paham dengan hukum,” ujar akun Instagram @putraajisonoo.

Sudahkah anda tau, kalo hukum itu di buat untuk ditegakkan pada semua lapisan masyarakat. Bukan pilih-pilih. Dia pejabat, di masyarakat biasa,” tutur akun Instagram @rangga.agni.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler