Akad transaksi tersebut dinamakan riba nasi'ah yaitu riba dengan adanya penanggungan pembayaran.
Atau termasuk dalam riba fadhl yakni riba karena adanya penambahan pembayaran karena denda atau sanksi.
Baca Juga: 8 Momen Menegangkan di Episode 5-6 Drama Korea Why Her, Bisa Tonton Keseruannya di Link Ini
Hal yang sama jika perusahaan mengambil untung akan transaksi tersebut sebagai upah biaya administrasi.
Kesimpulannya adalah pembayaran dengan menggunakan kartu kredit itu terdapat riba karena adanya pembayaran tambahan untuk biaya operasional atau denda.
Hal itu dibenarkan oleh Buya Yahya tentang hukum riba dalam transaksi menggunakan kartu kredit. ***