HATI-HATI ! Ada Riba Mengintai di Balik Penggunaan Kartu Kredit

- 24 Juni 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi - Ada Riba Mengintai di Balik Penggunaan Kartu Kredit
Ilustrasi - Ada Riba Mengintai di Balik Penggunaan Kartu Kredit /cottonbro/Pexels

INDRAMAYUHITS--Di zaman digital seperti saat ini, hidup kian praktis. Berbelanja dapat dilakukan tanpa mengandalkan pembayaran tunai, namun cukup menggunakan kartu kredit.

Namun, meski makin banyak orang menggunakan kartu kredit, banyak di antaranya yang belum memahami hukum berbelanja menggunakan kartu kredit menurut Islam.

Kartu kredit banyak digunakan karena dinilai lebih praktis dari pada membawa-bawa uang tunai. Selain itu juga dinilai lebih aman.

Baca Juga: SUKSES ! Ramalan Zodiak Taurus Besok, Sabtu 25 Juni 2022 : Semua Upaya Anda Membuahkan Hasil

Pada umumnya kartu kredit digunakan sebagai alat transaksi dengan pembayaran tempo atau tunda.

Dan tidak sedikit Muslim ikut menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

Dilansir oleh Indramayuhits dari Youtub Al Bahjah Channel tentang hukum pembayaran menggunakan kartu kredit, Buya Yahya membolehkan penggunaan kartu kredit.

Meski begitu Buya Yahya mengingatkan kemungkinan munculnya riba, jika pembayaran mengalami jatuh tempo atau terdapat denda.

“Yang menjadi riba bukan masalah orang yang meminjamkannya, yang menjadi riba adalah tambahannya. Jadi kalau kita menggunakan kartu kredit misalnya 10 juta, kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba. Ini merupakan tolong menolong yang baik", jelas Buya Yahya

Akad transaksi tersebut dinamakan riba nasi'ah yaitu riba dengan adanya penanggungan pembayaran.

Atau termasuk dalam riba fadhl yakni riba karena adanya penambahan pembayaran karena denda atau sanksi.

Baca Juga: 8 Momen Menegangkan di Episode 5-6 Drama Korea Why Her, Bisa Tonton Keseruannya di Link Ini

Hal yang sama jika perusahaan mengambil untung akan transaksi tersebut sebagai upah biaya administrasi.

Kesimpulannya adalah pembayaran dengan menggunakan kartu kredit itu terdapat riba karena adanya pembayaran tambahan untuk biaya operasional atau denda.

Hal itu dibenarkan oleh Buya Yahya tentang hukum riba dalam transaksi menggunakan kartu kredit. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah