Selain itu, keuangan desa juga hendaknya dapat dikelola sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 35.1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dikatakan, Pj Kuwu adalah pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil, karena itu harus menginventarisir dan memelihara semua aset pemerintah desa.
“Menjaga sikap, perilaku, perkataan dan tindakan, serta hindari pelanggaran. Jadilah Penjabat Kuwu yang senantiasa mampu memegang teguh amanah serta senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan bersinergi mendukung Pemerintah Kabupaten Indramayu serta 10 Program Unggulan,” papar Bupati Nina Agustina.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman mengatakan, penugasan PNS sebagai Pj Kuwu karena jabatan kuwu definitif telah berakhir.
Menurutnya, Pj Kuwu yang dilantik hendaknya dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Juga harus berpegang teguh pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan peraturan Perundang-Undangan berlaku.
Mereka juga hendaknya dapat menjalankan atau menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
“Penjabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa, dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa,” ujar dia, Selasa 13 Februari 2024 lalu.
Pihaknya berharap Pj Kuwu dapat menjalankan kerja-kerja pembangunan desa berdasarkan IDM guna mewujudkan Desa Mandiri, juga loyal dan mendukung visi misi Indramayu yang Bermartabat. ***