IndramayuHits.com – Sebanyak 136 desa di Kabupaten Indramayu saat ini tak memiliki kepala desa atau kuwu definitif.
Pasalnya, para kuwu hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2018 habis masa jabatannya per bulan Februari 2024 ini.
Mengatasi hal itu Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina langsung menugaskan 136 pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penjabat (Pj) kuwu sementara hingga ada hasil Pilwu.
Data yang dirilis DPMD Kabupaten Indramayu, dari 136 kuwu, sebanyak 124 jabatannya berakhir 11 Februari 2024, 2 kuwu berakhir 12 Februari, dan 10 kuwu berakhir 15 Februari 2024.
Hal itu dibenarkan Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina dilansir dari laman Pemkab Indramayu, beberapa hari lalu.
Bupati Nina Agustina berharap Pj Kuwu yang telah dilantik agar segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Hadiri Kegiatan Uji Coba Sirekap, Bupati Nina Agustina Sebut KPPS Jadi Ujung Tombak Kesukaan Pemilu
Terutama dalam memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, juga diminta agar segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menjaga keutuhan dan kondusivitas desa.
Bupati Nina Agustina mengingatkan agar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa hendaknya dikelola ke arah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.