IndramayuHits.com – Ada 136 desa di Kabupaten Indramayu yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa atau kuwu.
Yang mengalami kekosongan adalah desa-desa yang dipimpin kuwu hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2018, karena masa jabatan mereka habis per bulan Februari 2024 ini.
Mengatasi hal itu Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina langsung menugaskan 136 pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penjabat (Pj) kuwu sementara hingga ada hasil Pilwu.
Baca Juga: Thomas Tuchel Mlempem, Bayern Munchen Ingin Boyong Xabi Alonso, Siap Balapan Dengan Liverpool
Data yang dirilis DPMD Kabupaten Indramayu, dari 136 kuwu, sebanyak 124 jabatannya berakhir 11 Februari 2024, 2 kuwu berakhir 12 Februari, dan 10 kuwu berakhir 15 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman, beberapa hari lalu.
Sulaeman mengatakan, penugasan PNS sebagai Pj Kuwu karena jabatan kuwu definitif telah berakhir.
Menurutnya, Pj Kuwu yang dilantik hendaknya dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Juga harus berpegang teguh pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan peraturan Perundang-Undangan berlaku.