Lebih lanjut ia menyampaikan, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan yang ditujukan atas nama Wahyu Setiawan.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," sambung dia.
Untuk diketahui, kasus suap sebenarnya sudah masuk persidangan dan telah memvonis Wahyu Setiawan yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku.
Suap tersebut untuk memuluskan Harun Masiku agar bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Mantan Komisioner KPU tersebut sudah divonis 7 tahun penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman.
Wahyu Setiawan bebas dari Lapas Kedungpane, Semarang dua bulan lalu tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
Namun sayang, kasus ini hanya berhenti pada pelaku Wahyu Setiawan, pasalnya Harun Masiku sudah kabur ke luar negeri sesaat sebelum dicekal oleh Imigrasi.
Dengan dibukanya lagi kasus ini, publik berharap kasus yang diduga melibatkan petinggi PDI Perjuangan tersebut ada titik terang, tidak menggantung seperti sekarang. ***