Sulaiman menegaskan, semua desa di Tahun 2022 wajib berpedoman pada Prepres No 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun 2022, Permendes No 7 Tahun 2021 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, PMK No. 190/PMK 07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Termasuk Peraturan Bupati No 35.1 Tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Peraturan Bupati No 35.2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa Di Desa dan Peraturan Bupati No 114 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Dengan adanya regulasi itu kami selalu melakukan sosialisasi dan evaluasi (monitoring) program kegiatan yang ada di desa, bahwa kami dalam sosialisasi mengingatkan agar setiap desa secepatnya mencairkan DD tersebut sesuai RPJMDes, RKPDes dan APBDesa tahun anggaran berjalan" Ujarnya.
Karena menurut Sulaiman, dengan mentaati program yang ada di pemerintah pusat dan kabupaten semua desa harus tepat waktu.
Sehingga bisa sesuai perundang-undangan dan demi terwujudnya Indramayu Bermartabat. ***