Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 09:36 WIB
Simak inilah aturan pelaksanaan shalat Idul Adha 20 Juli 2021 nanti, hanya untuk wilayah yang tak terkena PPKM Darurat.
Simak inilah aturan pelaksanaan shalat Idul Adha 20 Juli 2021 nanti, hanya untuk wilayah yang tak terkena PPKM Darurat. /Freepik/rawpixel.com

PR INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Menag No.16/2021 mengenai ditiadakannya Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 M di wilayah PPKM Darurat.

Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 M tidak boleh dilakukan di wilayah kabupaten atau kota dengan status zona merah dan oranye.

Namun, Pemerintah melalui Kemenag memperbolehkan Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 M diselenggarakan di luar wilayah PPKM Darurat termasuk yang berada di zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Update 63 Kode Redeem COD ‘Call of Duty’ Mobile dari Activision, 5 Juli 2021, Dapatkan Hadiah Misteriusnya

Tentunya, penyelenggaraan Shalat Idul Adha di luar wilayah PPKM Darurat diizinkan dengan wajib mengikuti beberapa aturan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ini aturan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2021 di luar wilayah PPKM Darurat.

1. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dilakukan di masjid/mushola/lapangan yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Witch’s Dinner, Dibintangi Song Ji Hyo, Nam Ji Hyun, hingga Chae Jong Hyeop

2. Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan aparat keamanan.

3. Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib untuk menyediakan fasilitas prokes seperti alat pengukur suhu, hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan air mengalir.

4. Penyelenggara Shalat Idul Adha Wajib menyediakan masker medis, menyediakan petuga untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan prokes.

Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 pada Masa PPKM Darurat, Ini Informasinya

5. Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib mengatur jarak antar shaf dan antar jamaah minimal satu meter.

6. Penyelenggara Shalat Idul Adha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan kotak amal pada jamaah.

7. Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Baca Juga: 5 Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ dari Mihoyo, 5 Juli 2021, Dapatkan Hadiah 3 Hero’s Wit Terbatas

8. Penyelenggara Shalat Idul Adha melakukan penyemprotan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan dan sesudah Shalat Idul Adha.

9. Khutbah Sholat Idul Adha wajib mengikuti beberapa ketentuan berikut.

- Khatib memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield).
- Khatib menyampaikan khutbah dengan durasi maksimal 15 menit.
- Khatib mengingatkan jamaah untuk terus menjaga dan mematuhi prokes.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Pagi Ini Senin 5 Juli 2021, Pasien Baru Mencapai 27.233 Orang

10. Jamaah Shalat Idul Adha wajib memenuhi beberapa syarat ini, antara lain:

- Berusia 18 tahun sampai 59 tahun.
- Dalam kondisi sehat.
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
- Tidak bari kembali dari perjalanan luar kota.
- Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.
- Merupakan warga setempat di wilayah pelaksanaan Shalat Idul Adha.
- Membawa alat sholat sendiri.
- Menggunakan masker rangkap.
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Menghindari kontak fisik.
- Menjaga jarak antar shaf minimal satu meter.
- Tidak berkerumun sebelum maupun setelah Sholat Idul Adha.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x