“Bagi Bapak/Ibu yang berjualan, yang di depan-depan ini jam 20.00 WIB harus sudah tutup,” kata Kompol Mashudi.
Selain itu, Kompol Mashudi akan menindak tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes tidak pakai masker, mohon maaf kalau seandainya kami melakukan upaya tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kompol Mashudi pun sempat menegur karyawan minimarket yang kedapatan melayani konsumen yang tidak menggunakan masker.
Dirinya pun membubarkan para konsumen yang tidak menggunakan masker untuk segera keluar.
Sesuai dengan peraturan PPKM Darurat yang berlaku, Masker harus selalu tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah guna memutus rantai virus Covid-19 yang saat ini tengah meningkat di Indonesia.
Oleh sebab itu, masyarakat wajib mematuhi peraturan PPKM Darurat yang berlaku.***