PR INDRAMAYU - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau disebut juga Calon Aparatur sipil Negara (CASN) oleh pemerintah akan segera dibuka untuk tahun 2021.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun in pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021, secara bersamaan.
Namun tahun ini, untuk pendaftaran CPNS dan PPPK hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran yaitu Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Bantah Anaknya Plagiat, Nagita Slavina Tak Ingin Pusingkan Hal Serupa
Tidak ada salahnya bagi pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2021 untuk mempersiapkan berkas administrasi dasar, serta berkas pendukung, sambil menunggu pendaftaran resmi dibuka.
Hal tersebut agar dapat melalui tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan baik dan lancar.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun [email protected], berikut 7 dokumen yang harus kamu siapkan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: 5 Sumber Kekayaan Lesti Kejora, Mampu Buat Lamaran Megah Bersama Rizky Billar
1. Pas Foto berlatar Merah, dengan tipe file jpeg atau jpg.
2. Swafoto bertipe File jpeg atau jpg , dengan ukuran maksimal 200kb.
3. KTP bertipe file jpeg atau jpg , dengan ukuran maksimal 200kb.
4. Surat lamaran bertipe file pdf, dengan ukuran maksimal 300kb.
5. Ijazah serta sertifikat pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) bertipe file pdf, dengan ukuran maksimal 800kb.
6. Transkrip Nilai Bertipe file PDF, dengan ukuran maksimal 500kb.
7. Dokumen pendukung lainnya bertipe File Pdf dengan ukuran 800 kb.
Baca Juga: Hasil Jerman vs Prancis Grup F Euro 2021: Gol Bunuh diri Mats Hummels Menangkan Les Blues
Dokumen tersebut merupakan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yang sesuai informasi dari @bkngoidofficial.
Tidak menutup kemungkinan jika akan ada penambahan dokumen, pada saat pengumuman resmi dibukanya seleksi CPNS 2021, atau tambahan syarat dari instansi yang akan dituju.
Hal tersebut karena tahun lalu adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sedangkan pada tahun ini tak disertakan.***