Lebih lanjut dikatakan oleh dia bahwa, seluruh titik penyekatan akan dijaga selama 1x24 jam.
Guna memastikan tak ada pemudik nekat yang lolos, selama 1x24 jam dilakukan dengan tiga pergantian petugas yang berjaga.
Baca Juga: Sukses Raih Gelar Juara Piala Menpora, Anies Baswedan Ungkapkan Rasa Bangganya pada Persija Jakarta
Adapun bila ada pemudik nekat, maka pihaknya bakal mengawal pemudik tersebut untuk putar balik.
"Nantinya yang kedapatan akan mudik kita putar balikkan ke tempat asalnya dengan pengawalan," tuturnya.
Sebelumnya Bupati Indramayu Nina Agustina juga mengeluarkan Surat Edaran No. 800/898/Org.
Surat Edaran Bupati Indramayu itu berisi tentang Larangan Mudik Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Indramayu.***