Standar yan dimaksud, kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam Permenkes mengenai kefarmasian.
Mulai sistem penyimpinan obat, alur distribusi obat serta pengunaan teknologi pencatatan seluruh item obat dan alat kesehatan yang tersimpan di gudang.
Baca Juga: Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini Selasa 26 April 2021, Dilengkapi Waktu Sholat 5 Waktu
"Kalau yang ada sekarang, seluruh unsur belum terpenuhi. Seperti pengaturan suhu, ventilasi, intensitas cahaya dan lain-lain. Standar itu tujuannya untuk mempertahankan mutu obat. Jangan sampai karena lalai standar, mutu obat turun sehingga membahayakan jiwa pasien," tegas Lucky Hakim.
Direktur RSUD Indramayu, Lisfayeni mengaku pasrah atas sikap keras yang diperlihatkan Nina Agustina sebagai pimpinannya saat ini.
"Saya sudah berusaha melakukan yang terbaik. Tetapi jika pimpinan memilik pandangan berbeda, saya pasrah dan siap mempertanggungjawabkannya," sergah Lisfayeni.
Ia bahkan menyatakan telah ada lima pegawainya yang membidangi farmasi sudah diperiksa oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Sudah ada lima pegawai terkait masalah ini (obat kedaluwarsa)," ujar Lisfayeni dihadapan Lucky Hakim.
Sementara itu berdasarkan penatauan Cirebon Raya obat kedaluwarsa senilai Rp800 juta ditumpuk tak beraturan di sebuah ruangan berukuran sekitar 2x3 meter.