Diduga Ada Pelanggaran Pidana, Polisi Naikan Status Perkara Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu

- 22 April 2021, 08:12 WIB
Polri temukan unsur pidana dalam perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu beberapa waktu lalu.*
Polri temukan unsur pidana dalam perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu beberapa waktu lalu.* /Instagram.com/@diskominfoindramayu

PR INDRAMAYU – Kebarakaran kilang minyak Balongan Indramayu beberapa waktu lalu masih terus bergulir.

Setelah korban jiwa akibat kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu bertambah 1 orang, kini polisi menaikan status perkara kasus tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, baru-baru ini, pihak polisi menaikan status perkara kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu menjadi ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Cara Wapres Maruf Amin Dorong Perbankkan Daerah Jadi Syariah

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Ia mentakan bahwa tim penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait dengan peristiwa tersebut.

Hal itu didasari dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kapal Selam KRI Nanggala 402 Kembali Terdeteksi Setelah Hilang Kontak 24 Jam

Gelar perkara kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu tersebut sudah dilaksanakan pada 16 April 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x