Update informasi itu bisa dimasukkan di aplikasi SP4N Lapor dan Indramayu All in One sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca Juga: Bangga! Indramayu No 5 dalam Penerapan Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tak hanya itu, perangkat daerah juga diharuskan membuat infografik terkait layanan publik di tempat masing-masing.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Sudalim Gymnastiar, infografik itu harus memuat prosedur, persyaratan, biaya, waktu, produk, serta pengelolaan pengaduan.***