Kemudian, Polsek Anjatan dalam 6 giat berhasil menyita 15 botol miras dengan berbagai merek, 75 liter tuak, dan. 5 liter ciu.
Sementara di Polsek Tukdana, 6 kali melaksanakan giat, menyita 30 botol miras dengan berbagai merek.
Baca Juga: Cek Fakta: Sinyal SOS ‘Save Our Soul’ dari Korban Sriwijaya Air SJ 182? Simak Faktanya!
"Polsek Kandanghaur 7 kali giat menyita 35 botol miras berbagai merk dan Polsek Indramayu dari 14 kali giat menyita 27 botol miras berbagai merk dan 33 liter tuak," ungkap AKP Heri Nurcahyo, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Tribrata News, pada Senin 8 Februari 2021.
Dia menuturkan, sejumlah barang bukti yang berupa Miras tersebut telah diamankan dari rumah terduga penjual maupun penyimpan miras di wilayah Polres Indramayu.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa giat operasi ini akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas.
Baca Juga: Kota Semarang Masih Terendam Banjir, Jalur Kereta Api Masih Dialihkan ke Stasiun Poncol
Pasalnya selama ini tindakan kriminalitas salah satunya disebabkan karena mengonsumsi miras.***