Jelang Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Indramayu Rilis Surat Edaran yang Berisi 4 Poin Penting

- 24 Desember 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /nickgesell/Pixabay

3. Pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makanan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

4. Pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata dengan membatasi jumlah pengunjung dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Dosen UGM Ungkap 4 Polemik Penegakan Hukum terkait Ujaran Kebencian, Begini Penjelasannya

Dalam unggahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Diskominfo Indramayu mengajak masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah.

“Mari kita cegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan perayaan malam tahun baru 2021,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

 ***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah