PR INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan Surat Edaran Nomor 443 / 1458 / Disnakkeswan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan kurban tersebut berdasarkan keputusan Bupati Indramayu terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan di beberapa titik wilayah Indramayu tertentu dengan pertimbangan status zonasi Covid-19.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Surat Edaran Nomor 443 / 1458 / Disnakkeswan, berikut adalah persyaratan pemotongan hewan Kurban di luar RPH.
Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan status zonasi Covid-19;
2. Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
3. Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia yang langsung menangani proses pemotongan hewan dan daging;
4. Pengaturan jarak minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;
5. Dalam hal proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal L (satu) meter antar orang maka penggunaan APD dimaksimalkan; dan
6. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Penerapan Higiene Personal
1. Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);
2. Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang urttuk menghindari menyentuh muka terrnasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas cuci tangan /hand sanitizer;
3. Setiap orang melakukan cTPS atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin;
Baca Juga: 32 Link Download Twibbon Bingkai Foto Hari Raya Idul Adha 1442 H 20 Juli 2021, Terbaru dan Gratis!
4. Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/ bersin /meludah;
5. Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan Yang akan maupun Yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah;
6. Setiap orang dari tempat pemotongan di luar RPH harus segera membersihkan diri (mandi dan pengganti pakaian) sebelum meninggalkan tempat pemotongan di luar RPH atau sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain; dan
7. Selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan, minum dan merokok.
Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)
1. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogunl oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan kacamata google);
Baca Juga: Mensos Risma Bicara Soal Penerima Bansos: Kami Harus Mengecek, Kontrol Kualitas
2. Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek /sesak nafas dilarang masuk ke tempat Pemotongan; dan
3. Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi
Baca Juga: Niat Puasa Arafah Besok 19 Juli 2021 Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Lengkap dengan Keutamannya
1. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sonitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 % di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya;
3. Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah;
Baca Juga: Daftar Daerah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021, Bandung Salah Satunya
4. Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan dan minum;
5. setiap orang menghindari berjabat tan8an atau kontak Iangsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersinl meludah; dan
6. Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.***