Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoaks Pencurian dan Penjarahan Rumah Korban Tangki Balongan

1 April 2021, 12:02 WIB
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar berita hoaks terkait pencurian dan penjarahan rumah korban ledakan tangki di Balongan Indramayu.* /Tribrata News Polres Indramayu

PR INDRAMAYU - Polisi berhasil menangkap penyebar berita hoaks soal adanya aksi pencurian atau penjarahan rumah korban terdampak ledakan tangki minyak di Balongan, Indramayu.

Pada Rabu, 31 Maret 2021 malam, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyebar berita hoaks tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari tribrata News Indramayu, kedua orang tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial SH (32 tahun) warga Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Hasil KLB Demokrat, AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Selain itu, seorang gadis remaja berinisial BS (19 tahun) merupakan warga Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.

Polisi berhasil mengamankan para pelaku tersebut usai mereka mengunggah konten video.

Dalam tayangan video tersebut, menampilkan adanya aksi pencurian dan penjarahan terhadap rumah warga yang ditinggalkan untuk mengungsi akibat ledakan tangki yang berujung kebakaran itu.

Baca Juga: Soal Tayangan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI Beri Tanggapan

Dalam unggahan video itu juga menayangkan ratusan warga yang terkena dampak insiden ledakan tangki di Balongan itu tengah mengungsi.

Kondisi rumah yang kosong akibat ditinggalkan pemiliknya untuk mengungsi pun dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aksi pencurian barang-barang berharga seperti elektronik dan sepeda motor.

Usai ditelusuri, kedua pelaku membangun informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: RESEP Salad Buah Mangga, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas

Pasalnya, polisi tidak menemukan satu pun laporan dari warga pengungsi yang merasa kehilangan benda berharga.

Kanit Tipidter Satuan Reskrim Polres Indramayu Ipda Ardian memaparkan bahwa kedua pelaku diamankan usai tim patroli cyber Polres Indramayu menemukan unggahan tersebut.

Berdasarkan hasil profiling, polisi berhasil menemukan identitas dari akun Facebook milik HS yang berlokasi di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Berkunjung ke Medan, RIdwan Kamil Beri Masukan Tentang Pariwisata dan Tata Kota

"HS ber-KTP Kecamatan Gantar namun tinggal di Kecamatan Anjatan. lama membuat video lalu diedit oleh rekannya yakni saudari BS dengan tambahan narasi berita hoaks tersebut," papar Ardian, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Tribrata News Indramayu, pada Kamis 1 Mei 2021.

Di sisi lain, HS dan BS telah mengaku salah atas unggahan konten video yang mereka buat itu lantaran tak berdasarkan pada sumber yang valid.

Mereka pun mengakui bahwa unggahan tersebut hanya untuk menaikkan rating konten tanpa berpikir akan memicu keresahan pada masyarakat luas.

 Baca Juga: 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung 1 April 2021, Cisaranten Kulon Nomor Satu

"Saya jera dan kapok. Untuk itu saya dan rekan saya meminta maaf kepada masyarakat Indramayu yang sudah dibuat resah atas postingan video kami di FB," ujar HS.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler