Jelang Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Indramayu Rilis Surat Edaran yang Berisi 4 Poin Penting

24 Desember 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021. /nickgesell/Pixabay

PR INDRAMAYU – Tahun Baru 2021 tinggal menghitung hari. Momen pergantian tahun adalah salah satu yang paling ditunggu umat manusia.

Tahun baru kali ini akan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya momen libur tersebut bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk menyikapi hal itu, operasi yustisi digelar kepolisian sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Singgung Rizieq Shihab dan Ujaran Kebencian, Dosen UGM: Negara Perlu Lakukan 2 Hal Berikut

Tak hanya itu, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu pun merilis surat edaran No.013/ST Covid-19-IM/XII 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @diskominfoindramayu, berikut isi surat edaran tersebut:

1. Pengelola tempat usaha, tempat wisata, serta tempat hiburan untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa pada saat libur Natal dan tahun baru.

2. Pelaksanaan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Baca Juga: Tak Ketinggalan, Mbah Mijan juga Turut Soroti Isu Rachel Vennya Lepas Hijab

3. Pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makanan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

4. Pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata dengan membatasi jumlah pengunjung dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Dosen UGM Ungkap 4 Polemik Penegakan Hukum terkait Ujaran Kebencian, Begini Penjelasannya

Dalam unggahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Diskominfo Indramayu mengajak masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah.

“Mari kita cegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan perayaan malam tahun baru 2021,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

 ***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Diskominfo Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler