Update Covid-19 Indramayu: 172 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Gabungan di Jatibarang

16 Desember 2020, 17:33 WIB
Salah satu warga terjaring razia penegakan prokes di Indramayu, Jawa Barat. /Antara/

PR INDRAMAYU – Operasi gabungan digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat di daerah Indramayu.

Operasi pada Rabu 16 Desember 2020 itu diadakan untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). 172 pelanggar prokes terjaring razia, ditindak, lalu diberi edukasi.

Operasi gabungan itu diadakan mulai pukul 09.30 dan diusatkan di Pertigaan Kujang Jatibarang, Indramayu.

Baca Juga: Kabar Petang Ekonomi: Kurs Rupiah Ditutup Melemah Tipis Seiring Pengetatan Aktivitas Ekonomi

Para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker disisir oleh petugas dari 3 arah. Selain itu, penegakkan prokes juga diadakan di sejumlah tempat usaha.

Menurut Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat, Muhamad Ade Afriandi, operasi hari kedua tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat Indramayu terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan.

"Masyarakat sebenarnya tau ada virus corona ini, namun dengan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujar Ade.

Baca Juga: Update Jumlah Positif Corona di Indonesia Hari Ini! Jabar Penyumbang Terbesar, Kalteng Nihil Kasus

Apresiasi juga diberikan Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat tersebut kepada Muspika Jatibarang berkaitan dengan kegiatan Grebeg Covid. Kegiatan secara bergantian oleh Muspika Jatibarang itu dilaksanakan ke pelosok-pelosok desa.

Hasil operasi gabungan menurut Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Merasa Kedinginan Sepanjang Hari? Perlu Waspada, Anemi jadi Salah Satu dari 4 Penyebabnya

  1. 172 pelanggar ditindak
  2. 39 orang terkena sanksi ringan: 37 orang diberi teguran lisan, 2 lainnya diberi teguran tertulis
  3. 99 orang terkena sanksi sedang: 76 orang diberi sanksi sosial, 23 orang terkena penjaminan KTP
  4. 34 orang terkena sanksi berat berupa denda administratif Rp1.540.000

Baca Juga: Keputusan Pleno Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Nomor 2 Unggul Perolehan Suara

"Dengan penerapan sanksi ini kami harap ada perubahan perilaku masyarakat untuk mau menerapkan protokol kesehatan.

“Kita lihat sejak pagi memang sudah banyak yang menggunakan masker," ujar Hamami dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @diskominfoindramayu.

 ***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler