Hasil Sidang Pleno KPU Pilkada Indramayu: Nina-Lucky Raih Suara Tertinggi, Saksi Paslon 01 Walk Out

16 Desember 2020, 11:15 WIB
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.* //KPU Kabupaten Indramayu/

PR INDRAMAYU – Kabar terbaru datang dari penyelenggaraan Pilkada Indramayu 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.

Pada Selasa 15 Desember 2020 kemarin, telah diadakan sidang pleno oleh KPU Kabupaten Indramayu.

Agendanya adalah rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kabupaten. Sidang ini adalah rangkaian penghitungan suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Cek Daerahmu! Prakiraan Hujan Wilayah Jabodetabek 16-21 Desember 2020

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram KPU Indramayu, @kpuindramayu, berikut hasilnya:

1. Pasangan 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati meraih 223.247 suara

2. Pasangan 02 Toto Sucartono-Deis Handika meraih 73.494 suara

Baca Juga: Cek Daerahmu! Prakiraan Hujan Wilayah Indonesia 16-19 Desember 2020

3. Pasangan 03 Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat meraih 243.151 suara

4. Pasangan 04 Nina Agustina-Lucky Hakim meraih 313.768 suara

Persentasenya adalah Sholihin-Ratnawati 26,15 persen, Toto-Deis 8,61 persen, Daniel-Taufik 28,48 persen, dan Nina-Lucky 36,75 persen.

Baca Juga: Update Covid-19 Indramayu: Kasus Masih Tinggi, Aparat Gabungan Gelar Razia Masker

Dengan partisipasi masyarakat mencapai 66,82 persen, jumlah pengguna hak pilihnya mencapai 870.525 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1.315.150.

Dari total tersebut, jumlah surat suara yang sah adalah 853.660, sedangkan suara tidak sah mencapai 16.865.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, jumlah suara tersebut sama seperti yang dipublikasikan Sirekap.

Baca Juga: Daftar 20 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Erdogan ke-1, Jokowi ke-12, Said Aqil Urutan Berapa?

Namun hasil tersebut baru rekapitulasinya saja. KPU masih memberi kesempatan 3 hari setelah rekapitulasi kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada rapat itu, saksi Paslon 01 memutuskan untuk walkout setelah pembacaan serta penetapan hasil rekapitulasinya disahkan Ketua KPU Indramayu.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," tutur Fatoni.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: KPU Kabupaten Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler