Jelang Pilkada Serentak 2020, Warga Indramayu Wajib Baca 7 Ketentuan Ini Sebelum Berangkat ke TPS

5 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /KPU RI//

PR INDRAMAYU – Pada Sabtu 5 Desember 2020, akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu mengunggah video berkenaan dengan Pilkada Serentak 2020.

Pada awal video, terdapat informasi mengenai daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pilkada pada 9 Desember itu akan memilih kepala daerah untuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: JADWAL LIGA ITALIA Sabtu-Senin 5-7 Desember 2020: Juventus, Inter Milan, Roma, Napoli, Milan

Berikut ketentuan Pilkada 2020 yang tercantum dalam video tersebut:

  1. Membawa KTP dan alat tulis
  2. Memakai masker
  3. Mencuci tangan
  4. Menggunakan sarung tangan
  5. Mengecek suhu tubuh
  6. Menjaga jarak fisik
  7. Mengisi formulir kehadiran

Hendaknya calon pemililh datang sesuai jadwal yang tertera pada C pemberitahuan. Adapun jadwal pencoblosan adalah pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Pentingkah Riset dalam Membuat Film? Begini Kata Sutradara Spike Lee

Setelah menunggu giliran dan selesai memasukkan surat suara, kita harus membuang sarung tangan yang digunakan ke tong sampah. Petugas akan meneteskan tinta di jari kita.

Sebelum pulang, tak lupa kita perlu mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir selama 20 detik.

“Suara kita menentukan masa depan bangsa,” demikian narasi di akhir video.

Baca Juga: Mengenal Warung Kopi Berintelektual di Jantung Kota Indramayu, Tercipta Akibat Pandemi

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun resminya yakni @diskominfoindramayu  pukul 12:30 WIB, unggahan itu telah ditonton 808 kali.

“Semoga saat pemilihan nanti berjalan lancar dan aman, sesuai protokol kesehatan,” ujar akun Instagram @makandanjajan.

Video itu dipersembahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Hasil Diskusi Bersama, MUI Jabar Nyatakan Azan Jihad Haram Karena Menyalahi Syariat Agama

 ***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Diskominfo Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler