Sambut Hari Pahlawan, Susi Pudjiastuti Bakal Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Adripradana

- 7 November 2020, 09:44 WIB
Susi Pudjiastuti tampak sedang berdiri di Pantai Pangandaran. /Instagram/@susipudjiastuti115
Susi Pudjiastuti tampak sedang berdiri di Pantai Pangandaran. /Instagram/@susipudjiastuti115 /

Namun, lantaran situasi banyaknya kabinet yang diberi penghargaan, penghargaan dilakukan menjadi dua gelombang.

"Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi, Agustus kemarin sudah diberi. Tetapi kan terlalu banyak waktu itu, ada yang dari beberapa lembaga, tenaga medis, lalu ditunda. Ditundanya itu bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember," ujar Mahduf.

Bintang Mahaputra Adripradana merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, KAI Cirebon Beri Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Begini Caranya!

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang, terdiri dari dua jenis, yakni Bintang Sipil dan Bintang Militer.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pertama, berjasa luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Baca Juga: Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap II Berbeda, Data Wajib Pajak Jadi Penentu

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya.

Ketiga, damabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah