Ancam Tidak Akan Lantik Wabup Bekasi Terpilih, Ridwan Kamil Minta Pemilihan Diulang

- 5 September 2020, 12:10 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didampingi Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat melakukan jumpa pers dengan awak media usai memberikan pengarahan kepada perwakilan kawasan industri, di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat, 4 September 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didampingi Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat melakukan jumpa pers dengan awak media usai memberikan pengarahan kepada perwakilan kawasan industri, di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat, 4 September 2020. /Humas Pemkab Bekasi

PR INDRAMAYU - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Jawa Barat harus diulang. Hal tersebut sesuai dengan kajian Kementrian Dalam Negeri, bahwa pemilihan yang sebelumnya digelar tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dirinya mengancam jika tidak sesuai ketentuan maka dirinya enggan melantik wakil bupati terpilih.

" Bukan kemungkinan lagi untuk diulang, tapi diwajibkan untuk diulang. Tidak ada pelantikan jika tidak sesuai aturan yang ada," ucapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Baca Juga: Saudara Asli Dianggap Musuh, Bangsa Perampok Disebut Saudara, Timor Leste Rasakan Akibatnya

Ridwan mengingatkan kepada Panitia Pemilihan Wakil Bupati yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, harus mengikuti aturan termasuk mengikuti semua tahapan yang sudah tertera dalam regulasi.

Jangan sampai menggelar pemilihan dengan melewati beberapa tahapan, seperti yang dilakukan sebelumnya. Terlebih kemudian meminta persetujuan padahal produk yang dihasilkan sendiri tidak menuruti aturan.

Seperti telah diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel sebelumnya "Pemilihan Wagub Bekasi Wajib Diulang, Ridwan Kamil Ancam Tidak Ada Pelantikan Jika Tak Sesuai Aturan"

Baca Juga: Target Curiannya Motor Harley Davidson, Komplotan Spesialis Curanmor Ini Dibekuk Polisi

“Itu mah dapur internalnya DPRD Kabupaten Bekasi, makanya selesaikan dulu. Jangan memberikan sesuatu yang belum final, terus ada proses yang harus dilewati, terus minta disetujui. Saya kira kita belajar mengikuti prosedur,
supaya nanti enggak digugat, malah jadi nanti cacat hukum, panjang lagi," ucap dia.

Di sisi lain, Ridwan mengimbau seluruh partai pengusung untuk segera merekomendasikan dua nama kandidat yang sama, untuk diajukan sebagai bakal calon wabup ke dewan melalui bupati. Agar pemilihan wabup dapat digelar sesuai aturan.

“Kami tidak mengutak-ngatik urusan nama dan sebagainya.
Itu mah urusan aspirasi dari bawah. Silakan diajukan tapi tetap sesuai prosedur, urutan-urutannya harus dilengkapi dan disempurnakan, sudah itu saja," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS Pegadaian Hari Ini, Sabtu 5 September 2020, Investasi Sekarang Yuk!

Seperti diketahui poemik Pilwabup Bekasi hingga kini masih menjadi sorotan. Padahal dua panitia pemilihan sendiri telah dibentuk oleh pihak DPRD dari dua periode berbeda, yakni 2014-2019 dan periode saat ini 2019-2024.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x