PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota Tasikmalaya (Pemkot) memberlakukan sanksi denda lebih murah dari kebijakan Pemprov Jabar bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah.
Yakni, dengan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2020.
Dituturkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai pertemuan dengan para ASN Kantor Kemenag pada Senin, 20 Juli 2020, keputusan tersebut telah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.
Baca Juga: Yodi Prabowo Dibunuh Tengah Malam, CCTV Masih Diselidiki Polisi, Siapa Dalang Kematiannya?
"Kita mulai wajib masker ini pada 1 Agustus. Sanksinya denda Rp50.000. Diturunkan nilainya tak sama dengan kebijakan Pemprov Jabar," ujar Budi seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Berlaku 1 Agustus 2020, Tidak Pakai Masker di Kota Tasikmalaya Disanksi Denda Rp 50.000'.
Lebih lanjut ujar Budi, nilai Rp50.000 memang tidak sama dengan apa yang akan diberlakukan Pemprov Jabar sebesar Rp100.000-150.000
Karena dalam Pergubnya nanti kebijakan ini dikembalikan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Ngamuk Dituding Rebut Atta Halilintar dari Aurel, Ayu Ting Ting: Otak Lu Pada Kotor Ape Gimane?
"Ya di kita Rp50.000. Yang penting ada sanksi. Kenapa sanksi ini diberlakukan di Kota Tasik, yaitu untuk mendisiplinkan warga juga demi menyelamatkan masyarakat," terangnya.