Sempat Gemparkan Warga Depok, Penculik Delapan Anak Berhasil Diringkus Polisi

- 18 Juli 2020, 15:45 WIB
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menginterograsi pelaku penculikan delapan anak di Depok.*
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menginterograsi pelaku penculikan delapan anak di Depok.* //PMJ News

Sketsa wajah pelaku penculikan delapan anak di Depok, Jawa Barat.*
Sketsa wajah pelaku penculikan delapan anak di Depok, Jawa Barat.* /PMJ News

“Yang kita dapat baik dari para saksi maupun dari tersangka sendiri, memang benar terjadi dugaan penculikan dan ada juga dugaan pencabulan dan ada dugaan penggelapan penipuan, termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu, diantaranya HP,” tuturnya.

Tersangka terbukti melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah