“Yang kita dapat baik dari para saksi maupun dari tersangka sendiri, memang benar terjadi dugaan penculikan dan ada juga dugaan pencabulan dan ada dugaan penggelapan penipuan, termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu, diantaranya HP,” tuturnya.
Tersangka terbukti melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tukasnya.***