Malu Miliki Bayi Hasil Zina, Seorang Ibu Kubur Anaknya Sendiri hingga Jasadnya Dimakan Anjing

- 16 Juli 2020, 20:03 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung  Cibungur Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, lokasi temuan jasad bayi yang  diduga dibuang dan dimakan anjing liar, Rabu, 15 Juli 2020.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Cibungur Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, lokasi temuan jasad bayi yang diduga dibuang dan dimakan anjing liar, Rabu, 15 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

Hendria memaparkan, pelaku AN melahirkan sendiri bayiyang dibuangnya tersebut di WC, tempat dirinya bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Untuk pelaku lelaki atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Namun yang jelas ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hendria.

Baca Juga: Jutawan 33 Tahun Transportasi Online Tewas Digergaji, Dendam dan Masalah Finansial Jadi Motif Pelaku

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menejelaskan, kronologisnya pelaku AN melahirkan bayi pada Senin 13 Juli 2020 pukul 01.00 WIB di kantor tempat pelaku bekerja. Yakni di salah satu perusahaan permodalan di Kecamatan Salopa.

"Jadi persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor tempat pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut," ujar Siwo.

Bayi yang baru dilahirkan pelaku lantas sempat dimasukan ke dalam tas. Lalu pelaku sempat menyimpannya di gudang kantor sebelum akhirnrnya dibawa kembali untuk dikuburkan.

Baca Juga: CEO Transportasi Online Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepalanya Terpenggal dan Lainnya Dimutilasi

Pelaku AN, kata Siswo, memang sering menginap di tempat kerjanya. Sehingga melakukan persalinan bayi hasil hubungan tanpa status pernikahan pun dilakukan disana dan tanpa sepengetahuan siapa pun.

"Pelaku pagi harinya, yakni Selasa 14 Juli 2020 membawa jasad bayi dari tempat kerjanya untuk dikuburkan di daerah asalnya di lahan perkebunan di Kampung Pasanggrahan Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng," paparnya.

Baru, tambah dia, pada Rabu 15 Juli 2020 tersangka AN menguburkan dan membuang bayi tersebut. Hingga kemudian warga dihebohkan dengan adanya temuan bayi dengan kondisi mengenaskan diduga akibat hendak dimakan anjing.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x