"Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020," tambahnya.
Syahduddi menerangkan kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Ogah Difoto, Trump: Tak Pantas Seorang Presiden Gunakan Masker Saat Bertemu Petinggi Negara
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti untuk kasus ini.
Tersangka terancam dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Syahduddi.*** (Egi Septiadi)