Kabur ke Cianjur, Pelaku Penganiayaan hingga Sebabkan Jari Satpam Terputus Berhasil Diringkus Polisi

- 1 Juli 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /net/

PR INDRAMAYU - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan, AS dan A. 

Keduanya tersangka asal Majalaya ini ditangkap kepolisian karena diketahui menganiaya petugas parkir RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Kasus bermula ketika pelaku marah karena dirinya tak bisa melintasi palang parkir hingga akhirnya dia jatuh dari kendaraan.

Baca Juga: Tak Mampu Berobat dengan Biaya Sendiri, Penderita Obesitas Minta Bantuan Lanjutan dari Pemerintah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan kasus tersebut saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin, 29 Juni 2020.

"Akibat kemarahan ini tiga jari korban putus. Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Cidaun, Cianjur," kata Hendra. 

Saat tahu aksinya viral di media sosial, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kabupaten Cianjur. Namun sepandai-pandainya mereka bersembunyi, akhirnya mereka dapat diciduk Kepolisian. 

Baca Juga: Corona Indonesia Duduki Posisi Puncak Asia Tenggara, Tingkatan Asia Justru Alami Penurunan Peringkat

Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun menghadiahi timah panas di kaki mereka.

"Saat ini keduanya sudah dalam status penahanan," ujarnya.

Disebutkan Hendra, para pelaku memang ada keperluan datang ke RSUD Al-Ihsan. Namun saat khendak meninggalkan rumah sakit, mereka enggan membayar biaya parkir hingga akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan akhirnya menimpa salah satu tersangka. 

Baca Juga: Dengar Isak Tangis Orang Tua, Hotman Paris Sentil Nadiem Makarim Soal Kriteria Seleksi Usia PPDB

"Ya ini tidak ingin bayar parkir saja karena mereka dari sekelompok ormas yang harus kita berikan perhatian ekstra," jelasnya.

Diberitakan PRFM News dengan judul 'Pengeroyok Petugas Parkir RSUD Al-Ihsan Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara', kejadian penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku kedapatan memperlihatkan senjata tajam.

Hendra menjelaskan, senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat.

Baca Juga: Mengenal Sosok Gus Baha, Ulama Cerdas yang Dipuji Quraish Shihab hingga Ustaz Abdul Somad

"Memang betul senjata tajam ini disimpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu dikendaraan ketiga di kendaraan roda empat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka dari itu, Hendra memastikan jika masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini," jelasnya.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah