JEBRED! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Didenda Rp50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

- 11 Juni 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi bisa didenda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan lamanya./ADE MAMAD/PR
Ilustrasi - Membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi bisa didenda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan lamanya./ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok, Minggu 12 Juni 2022 : Ini Tangga ke Puncak Karir Anda, Cek Segera !

“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” lanjutnya.

Dani juga minta agar masing-masing kecamatan dapat menangani tempat sampah ilegal. Dengan demikian, lingkungan bisa bersih dari sampah. ***

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x