Dapat Laporan THR Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Sambangi Perusahaan

- 28 April 2022, 22:51 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya. /Edi Mulyana/PrianganTimur

“Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Tiga Harimau Sumatera

Wagub menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.

“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegasnya.

Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Drama 'Assalamualaikum Calon Imam 2' Ditonton Lebih dari 2 Juta Kali Selama Ramadhan

Menurut Wagub, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik.

“Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membludak) pada hari-hari tertentu. Kaau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya.

Wagub berharap, perusahaan-perusahaan lain di Jabar dapat segera mengikuti arahan pemerintah dan tidak lalai dalam membayarkan hak THR karyawannya. Dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan siap melapor jika ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR.

Baca Juga: BTN Buka Rekrutmen Pegawai untuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Kota Lainnya, Ditutup 8 Mei 2022

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x