12 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Tiga Harimau Sumatera

- 28 April 2022, 22:37 WIB
Petugas saat memeriksa harimau yang mati akibat jerat
Petugas saat memeriksa harimau yang mati akibat jerat /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Terkait kematian tiga harimau Sumatera akibat jerat beberapa waktu lalu, 12 orang saksi mulai diperiksa Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.

"Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kematian tiga harimau sumatera. Namun, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, mengutip dari ANTARA, Kamis.

Sebelumnya, tiga harimau sumatera ditemukan mati di dua tempat terpisah di kawasan hutan di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).

Baca Juga: Makin Ditekan Makin Bersemangat, Ricky Kambuaya Tak Sabar ingin Bawa Persib Raih Juara

Ia mengatakan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat berupa kabel baja atau sling yang menjadi penyebab satwa dilindungi tersebut mati. "Kami terus mendalami siapa yang memasang jerat tersebut. Jerat tersebut dipasang di kawasan zona penyangga sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur,” kata dia.

Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, dia mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat. "Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut. Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara," kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata dia.***

 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x