CABULI 13 SANTRIWATI, Predator Seks Akhirnya Dihukum Mati, Kejati : Itu Kejahatan Sangat Serius Ya

- 6 April 2022, 03:36 WIB
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Herry Wirawan.

Baca Juga: Idolanya BIGBANG Comeback Tepat di Hari Ultah, Haruto Girang, Sebut Ibu dan Ayahnya Penggemar Berat

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x