CABULI 13 SANTRIWATI, Predator Seks Akhirnya Dihukum Mati, Kejati : Itu Kejahatan Sangat Serius Ya

- 6 April 2022, 03:36 WIB
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

INDRAMAYUHITS -- Masih ingat dengan predator seks terhadap 13 santriwati yang sempat bikin geger?

Herry Wirawan, sang predator, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 April 2022 alias hari ke-2 Ramadan 1443 Hijriah.

Kasus yang menjerat Herry, sempat dianggap mencoreng nama perguruan bernuansa keagamaan.

Baca Juga: TERKENANG Gol Spektakuler 12 Detik David da Silva, Top Skorer Liga 1 untuk Persib

Sempat pula muncul kekhawatiran banyak kalangan orang tua ragu-ragu mengirimkan anak putrinya untuk dididik di lembaga keagamaan karena takut anak-anak polos itu jadi sasaran kebiadaban seperti dilakukan Herry.

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul "Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum," masyarakat tampaknya bisa merasa puas usai majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan.

Pasalnya, Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PT Bandung.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x